METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar teras 76 ruko di kawasan Metland Cileungsi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa, 21 Januari 2025.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, pembongkaran puluhan teras dan kanopi ruko ini dikarenakan mencaplok area fasilitas umum (fasum)di depan ruko tersebut.
"Jadi untuk dikembalikan fungsinya lagi jadi parkir, kan lahan fasumnya. Kalau ruko mah ada IMB-nya, itu mah cuma kanopi sama fasumnya itu, itu kan pada maju ke depan," kata Rhama.
Baca Juga: Kata Polisi Soal Pengendara Mobil di Puncak Bogor yang Diduga Todongkan Pistol Usai Senggol 3 Motor
Dengan menggunakan alat berat dan bantuan personel, petugas membongkar teras dan kanopi dari puluhan ruko di kawasan mewah tersebut.
"Pelaksanaan penertiban dibantu alat berat excavator, dengan jumlah 76 bangunan yang ditertibkan dengan cara mengeruk bagian lantai bangunan yang melebihi batas fasilitas umum," sambungnya.
Baca Juga: Sungai Cikaniki Diduga Tercemar Limbah Sianida dari Tambang Emas, Ikan-ikan Mati Mendadak
Selain membongkar teras dan kanopi ruko, Satpol PP juga menertibkan tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berada di lahan fasum tersebut.
"Kegiatan penertiban dimaksudkan untuk penertiban bangunan tanpa izin dan mengembalikan fungsi lahan parkir yang selama ini dipakai oleh pemilik ruko, atau pihak lain untuk berjualan," pungkasnya. (Cr1/fin)