Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Amankan 4 Ribu Botol Miras dan 33 PSK dari 27 THM di Bogor Sepanjang 2024

- Rabu, 1 Januari 2025 | 13:44 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Bogor, belum lama ini. (Satpol PP)
Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Bogor, belum lama ini. (Satpol PP)

METROPOLITAN.ID - Sepanjang 2024, Satpol PP Kabupaten Bogor merazia 27 tempat hiburan malam (THM) .

Hasilnya, ribuan botol miras atau minuman keras dan 33 pekerja seks komersial (PSK) diamankan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor mengatakan, di sepanjang tahun 2024, sedikitnya ada 27 THM yang dirazia petugas.

Baca Juga: Dua Anggota Polres Bogor Dipecat dengan Tidak Hormat, Terlibat Penipuan dan Narkoba

Dari razia tersebut, tak jarang petugas mengamankan ribuan botol miras dari sejumlah tempat hiburan malam.

"Dalam setahun ini, kita berhasil mengamankan 4.354 botol minuman keras tanpa izin edar, dari lima penindakan," kata Rhama, Selasa, 31 Desember 2024.

Selain menyasar peredaran miras, Satpol PP juga melakukan penjaringan terhadap wanita pekerja seks komersial atau PSK.

Baca Juga: Libur Panjang Natal dan Tahun Baru, 784 Ribu Pelancong Datang ke Puncak Bogor

Wanita-wanita itu dijaring Satpol PP baik dari operasi THM, ataupun wanita yang menjajakan dirinya di secara daring.

Hasilnya, dari tiga penindakan, petugas berhasil mengamankan puluhan wanita pemuas lelaki hidung belang.

"Total ada 33 PSK yang berhasil kita jaring dalam setahun ini," ungkapnua.

Selain dilakukan pendataan, puluhan wanita tunasusila itu juga diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk mendapatkan pembinaan. (Cr1/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X