Minggu, 21 Desember 2025

CV Solvi Indonesia Bakal Ditutup Paksa oleh Satpol PP Purwakarta, Pospera: Kami Akan Kawal

- Kamis, 2 Januari 2025 | 18:11 WIB
Satpol PP Purwakarta sudah peringatkan CV Solvi Indonesia untuk segera berhenti melakukan aktivitas produksi di wilayah Kecamatan Darangdan. (Foto: Kantor Satpol PP Purwakarta.)
Satpol PP Purwakarta sudah peringatkan CV Solvi Indonesia untuk segera berhenti melakukan aktivitas produksi di wilayah Kecamatan Darangdan. (Foto: Kantor Satpol PP Purwakarta.)

METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Kabupaten Purwakarta memberi waktu selama 7 hari kepada CV Solvi Indonesia untuk pindah atau tidak melakukan aktivitas produksi di Jalan Militer Kecamatan Darangdan, terhitung sejak hari Senin 30 Desember 2024.

Dalam berita acara pengawasan Satpol PP yang diterima awak media, CV Solvi Indonesia dihimbau untuk tidak melakukan produksi karena wilayah Kecamatan Darangdan bukan zona peruntukannya sebagaimana diatur Perda nomor 11 Tahun 2012.

Kabid Gakda Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat membenarkan bahwa pihaknya belum lama ini melakukan pengawasan ke CV Solvi Indonesia di Jalan Militer.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata yang Ada di Purwakarta Viral 2024 buat Liburan Akhir Tahun

"Itu dikeluarkan berita acara oleh kami, karena kan SOP nya di ulang lagi. Jadi kalau memang disana keberatan ya harus datang ke satpol atau ke dewan juga bisa," kata Mimid saat dihubungi Selasa 31 Desember 2024.

Mimid menjelaskan, jika dalam satu pekan CV Solvi Indonesia tidak menghentikan aktivitas produksi. Sesuai SOP, Satpol PP Purwakarta akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditutup secara paksa.

"Kan ada SOP nya, jadi kalau dalam tujuh hari tidak mengindahkan juga baru kami akan mengeluarkan peringatan ke satu, dua, dan tiga," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Purwakarta Mulai Bahas Propemperda Perubahan 2024 dan Propemperda tahun 2025

"Surat peringatan satu itu 3 hari, kedua dua hari ketiganya satu hari, setelah satu hari kalau memang tidak mengindahkan maka ditutup pada saat itu," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya mengaku sangat mengapresiasi langkah Satpol PP untuk menindak tegas perusahaan garmen tersebut.

"Secara izin kan pabrik itu sudah menyalahi karena pakai izin gudang tapi sudah bertahun-tahun melakukan produksi, maka sudah seharusnya ditindak tegas," ucap Tisna, Kamis 2 Januari 2025.

Tisna menegaskan bahwa Pospera akan mengawal proses penindakan perusahaan bandel itu. "Ini kan sudah bertahun-tahun terkesan dibiarkan oleh Pemkab dan DPRD, ya kita lihat saja apakah benar akan ditertibkan atau seperti apa? Kita akan kawal," pungkas Tisna.

Ia juga menyebut selain beroperasi di zona yang bukan peruntukannya. Perusahaan ini juga diduga tidak membayar pajak air tanah. Hal ini tentunya harus ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui berapa besaran pajak yang tidak terserap.

"Setahu saya perusahaan ini sudah beroperasi bertahun-tahun, maka kita harus cari tahu juga berapa tahun perusahaan itu tidak bayar pajak?" Ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X