Minggu, 21 Desember 2025

Gerebek Warung Klontong di Sukaraja Bogor, Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras

- Minggu, 12 Januari 2025 | 13:58 WIB
Satpol PP saat merazia salah satu warung kelontong di Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat, 10 Januari 2025. (Satpol PP)
Satpol PP saat merazia salah satu warung kelontong di Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat, 10 Januari 2025. (Satpol PP)

METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor menyita ribuan botol miras atau minuman keras dari salah satu warung kelontong di Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Ribuan botol miras tersebut diamankan saat Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat, 10 Januari 2025 malam.

Total, tak kurang dari 1.519 botol miras yang berhasil diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor dari warung kelontong tersebut.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilihan Bupati Bogor Dilanjut Pekan Ini

Kabid Tibbum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, operasi pekat ini dilakukan pada Jumat 10 Januari, sekitar pukul 19.00-22.45 WIB.

Pada operasi pekat ini, petugas menargetkan satu warung kelontong di jalan raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja.

"Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca Juga: Ternyata Jepang Sudah 80 Tahun Jalankan Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo

Setelah terbukti tak memiliki izin edar, petugas Satpol PP yang didampingi Garnisun langsung melakukan penyitaan terhadap ribuan botol miras dari warung kelontong tersebut

"Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras berbagai jenis," ungkapnya.

Menurutnya, dasar dari operasi penyakit masyarakat ini adalah Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

"Serta Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang tata cara tindakan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati," pungkasnya. (Cr1/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X