bogor-raya

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penembakan yang Tewaskan Pria Bertato di Jalan Perintis Kemerdekaan Bogor, Satu Pelaku Didor

Selasa, 4 Februari 2025 | 16:09 WIB
Tampang 4 pelaku penembakan yang menewaskan pria bertato inisial TH. (Fadli Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku kasus penembakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan TK Montekar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Total, ada empat pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari kasus penembakan yang menewaskan pria bertato dengan inisial TH (45) tersebut.

Diantaranya, Bambang Hamid Rahakbauw selaku eksekutor yang melakukan penembakan, Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol serta Toni Lakonda.

Baca Juga: Pria Bertato Ditemukan Tewas Tertembak di Jalan Perintis Kemerdekaan Bogor, Polisi Buru Pelaku

Sementara, ada dua orang lagi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga terlibat dalam kasus penembakan ini.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menuturkan, para pelaku ini diamankan di wilayah Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Jadi mereka ini sudah lari ke Jakarta (pasca kejadian), keliling-keliling dulu, baru lah ditangkapnya di rumah calon istri pelaku penembakan, di Gunung Putri Ciangsana," kata AKP Aji Riznaldi usai menggelar pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga: Begini Motif dan Kronologi Lengkap Kasus Penembakan yang Menewaskan Pria Bertato di Bogor

Menurutnya, dalam aksi pengejaran, salah satu pelaku yakni eksekutor penembakan, berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.

Akibatnya, petugas memberikan tembakan terukur terhadap pelaku pada bagian kedua kakinya.

"Dia pada saat kita amankan berusaha lari dan melawan petugas," ujar AKP Aji Riznaldi.

Baca Juga: Polisi Buru 2 DPO Diduga jadi Dalang Kasus Penembakan yang Tewaskan Pria Bertato di Bogor

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengapresiasi jajarannya yang berhasil mengungkap tindak pidana ini kurang dari 24 jam.

Dirinya memastikan, tidak akan pandang bulu bagi siapapun yang ingin berbuat hal-hal yang merugikan atau merusak wilayah Kota Bogor.

Halaman:

Tags

Terkini