bogor-raya

Puskesmas di Bogor Disomasi, Gegara Dugaan Mengancam Pasien hingga Bawa-bawa Nama Dedie A Rachim

Rabu, 5 Februari 2025 | 09:10 WIB
Gegara Dugaan Mengancam pasien hingga bawa-bawa Nama Dedie A Rachim, Sembilan Bintang melayangkan somasi ke puskesmas di Bogor (ist)

"Tidak sampai disitu, seseorang yang menelpon, mendatangi rumah si klien guna melakukan dugaan tindakan kekerasan yang kemudian menyebabkan luka psikis yang begitu dalam, dan khawatir Kota Bogor menjadi sarangnya bandit dan preman," kata dia.

Pada akhirnya Adi Wijaya memohon bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, atas adanya kejadian tersebut.

Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners melalui Ketua Tim Anggi Triana Ismail langsung melayangkan surat somasi (peringatan) ke Puskesmas Sempur Kota Bogor.

"Pasien diperlakukan tidak manusiawi seperti itu, Kota Bogor bisa rusak Kota bogor oleh oknum abdi bangsa yang jika benar memperlakukan dengan perilaku menyimpang kepada masyarakat Kota Bogor, apalagi diketahui yang menjadi korban adalah tokoh agama ulama, bisa durhaka itu puskesmas," ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan transparan. Puskesmas sebagai fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas serta menjamin bahwa tenaga medis tersedia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Melalui somasi pihaknya meminta kepala Puskesmas Sempur untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dokter gigi pada saat jam pelayanan berlangsung.

Selain itu, pihaknya menuntut adanya perbaikan sistem pelayanan agar masyarakat tidak mengalami kendala serupa di kemudian hari.

Anggi juga meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum Puskesmas yang diduga melakukan intimidasi terhadap klien. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan keluhan mereka tanpa rasa takut dalam menyampaikan kebenaran.

"Kami memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Kepala Puskesmas Sempur atau setidak² nya keoala dinas terkait untuk memberikan tanggapan atas somasi ini. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons atau tindakan konkret, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan permasalahan ini lembaga terkait," tutup dia.

Hingga saat ini, kepala puskesmas Sempur Kota Bogor belum memberikan respons terkait somasi tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini