bogor-raya

Ini Syarat Wajib buat Ikuti Proses Lelang Operasional Biskita Transpakuan di Kota Bogor

Sabtu, 8 Februari 2025 | 12:19 WIB
Para penumpang menunggu angkutan umum BisKita Transpakuan di Terminal Bubulak, belum lama ini.

METROPOLITAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengungkapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dalam mengikuti proses lelang Biskita Transpakuan.

Kepala Dishub Kota Bogor Marse Hendra Saputra mengatakan, persyaratan wajib untuk ikut lelang Biskita Transpakuan yakni Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan lainnya.

"Cuma ada teknis kerangka acuan kerja yang sedang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Marse, Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca Juga: Dari Boikot hingga Rating Jeblok, Film 'A Business Proposal' Terpuruk di Bioskop!

Adapun, penyusunan kerangka acuan kerja oleh PPK ini, kata dia, tak lain untuk mengetahui jumlah bus yang dimiliki.

"Iya (penyedia jasa harus memiliki unit bus) Ini sedang review pendampingan dulu ke inspektorat dan kejaksaan, secara teknis bis yang dimiliki itu nanti akan muncul," kata dia.

"Kalau dalam persyaratan Permenhub itu dimiliki atau dikuasi. Artinya punya sewa sama siapapun dikuasi atau dimiliki. Salah satu persyaratannya," sambung Marse.

Baca Juga: Ditinggal Dali Wassink, Jennifer Coppen Akui Sering Linglung dan Takut Tak Bisa Dampingi Kamari

Maka, ketika seluruh tahapan itu selesai, pihaknya baru bisa menyesuaikan bus yang dibutuhkan sesuai dengan anggaran yang tersedia yakni Rp10 milliar.

"Iya (bisa tentukan jumlah bis), kita tetap sesuai dengan ketersediaan anggaran Rp10 milliar. Nanti kita tayangin di E pruchasing e-katalog, kita lihat diidentifikasi secara administrasinya," jelasnya.

Sebelumnya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor mengungkapkan pelelangan transportasi masal Biksita Tranpakuan akan dilakukan dengan metode E pruchasing e-katalog.

Baca Juga: Pratama Arhan Main 90 Menit! Bek Timnas Indonesia Semakin Kokoh di Bangkok United

Keputusan tersebut sudah ditetapkan antara PBJ Setda Kota Bogor, Dinas Pehuhungan (Dishub) Kota Bogor dan dihadiri juga oleh Badan Pengelolaan Transpotasi Jabodetabek (BPTJ).

Kepala Bagian PBJ Setda Kota Bogor, Cecep Zakaria mengatakan, pembahasan yang dilakukan oleh berbagai lembaga itu telah mengkerucut dan ditetapkan pelelangan penyedia jasa Biskita Transpakuan menggunakan metode E pruchasing e-katalog.

Halaman:

Tags

Terkini