METROPOLITAN.ID - Sat Reskrim Polres Bogor menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan kronologi pencabulan di Rumpin yang terjadi pada 28 September 2024.
Saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, korban yng berusia 15 tahun berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung.
Namun hingga pukul 21.30 WIB, Korban tidak pulang-pulang.
Baca Juga: Ada Festival Durian di Leuwiliang, Ini Rekomendasi Durian Lokal dari Pj Bupati Bogor
Ibu korban yang khawatir menanyakan keberadaan anaknya kepada teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui.
"Pada pukul 23.00 salah seorang saksi yaitu P datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa ia mendapatkan pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput," ujar Teguh Kumara, Sabtu, 8 Februari 2025.
Setelah mendapat lokasi keberadaan korban, pihak keluarga berdama teman-teman korban langsung menjemput korban di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin atau di rumah bibi pelaku.
Korban lalu di bawa pulang ke rumah dan menceritakan telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
"Pada saat di rumah, korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat laporan polisi," ungkapnya.
Setelah menerima laporan polisi, Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan melakukan pengambilan keterangan kepada pelapor, korban dan para saksi.
Pihak Kepolisian akhirnya menangkap pelaku berinisial JY (20) pada Sabtu, 08 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.