METROPOLITAN.ID - Kasus pencabulan terhadap ABG 15 tahun yang dilakukan seorang kakek berinisial SR (60) di wilayah Kota Bogor memunculkan fakta baru. Pelaku diketahui merupakan seorang purnawirawan polisi.
"Betul. (Pangkat terakhir pelaku) Kompol," kata pendamping kasus dari UPTD PPA Kota Bogor, Elan Jaelani.
Sementara, dijelaskan Elan Jaelani, saat ini kondisi korban masih mendapatkan pendampingan psikologis dari tim UPTD PPA Kota Bogor.
Baca Juga: UPTD PPA Ungkap Modus Kakek Cabuli ABG 15 Tahun di Kota Bogor, Pelaku Beraksi Sampai 7 Kali
Bahkan, orang tua korban juga turut mendapatkan pendampingan, karena masih merasa terpukul atas kejadian bejat pelaku.
"Kondisi korban saat ini setelah kejadian masih trauma dan belum mau sekolah, untuk kondisi ibu korban saat ini merasa sangat terpukul, sehingga keduanya membutuhkan pendampingan psikologis," ucap dia.
"Kami menurunkan 3 orang pendamping dari psikolog klinis dan tim konselor psikologis," ujar pendamping kasus dari UPTD PPA Kota Bogor itu.
Baca Juga: KPAID Pastikan ABG 15 Tahun Korban Pencabulan Kakek di Kota Bogor Diberikan Pendampingan Psikologis
Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA Kota Bogor mengungkap modus kakek SR (60) tega mencabuli ABG 15 tahun di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Adapun, modus ini terungkap setelah UPTD PPA Kota Bogor mendapatkan keterangan langsung dari korban dan orang tuanya.
Pendamping kasus dari UPTD PPA Kota Bogor, Elan Jaelani mengatakan, adanya informasi pencabulan terhadap ABG yang baru berusia 15 tahun pihaknya langsung mendatangi rumah korban.
"Sudah kami lakukan (permintaan keterangan dan pendampingan) dengan berkunjung ke rumahnya langsung pada hari Rabu 4 September 2024, baik terhadap korban maupun terhadap ibunya," kata Elan Jaelani pada Selasa, 10 September 2024.
Menurut dia, orang tua korban baru mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan pada minggu lalu.
“Setelah itu korban baru cerita kepada orang tua kejadian-kejadian sebelumnya,” ucap pendamping kasus dari UPTD PPA Kota Bogor ini.