METROPOLITAN.ID - Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Bogor angkat bicara soal study tour murid SMPN 3 Cibinong ke Yogyakarta.
Study tour SMPN 3 Cibinong itu sempat dipersoalkan lantaran masih berlakunya edaran larangan study tour akibat kecelakaan yang pernah terjadi.
Kasi Peserta Didik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Muchlis mengaku pihak sekolah telah memberikan surat pemberitahuan terkait kegiatan study tour yang berlangsung pada 15-18 Februari 2025 itu
"Pihak sekolah sudah memberikan surat pemberitahuan terkait kegiatan outing class ini,” ujarnya, Selasa, 18 Februari 2025.
Ia mengaku Disdik Kabupaten Bogor telah menerima surat pemberitahuan tersebut dan hari ini para murid SMPN 3 Cibinong mulai pulang kembali ke Bogor.
"Disdik telah menerima pemberitahuan dari sekolah tentang adanya kegiatan study tour ini" sambungnya.
Namun, dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024, ia mengingatkan bagi seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Bogor untuk mempedomani edaran yang telah dikeluarkan ini.
"Selanjutnya, diminta bagi para sekolah untuk mempedomani edaran yang telah dikeluarkan dari Dinas Pendidikan maupun Gubernur" tandasnya.
Baca Juga: Warga Leuwiliang Jadi Korban Begal di Pamijahan, Begini Kondisinya Kini
Sebelumnya diberitakan, Polsek Cibinong mendatangi SMPN 3 Cibinong, Kabupaten Bogor buntut study tour ratusan siswa sekolah tersebut ke Yogyakarta.
Kedatangan polisi ke SMPN 3 Cibinong tersebut untuk melakukan investigasi soal ramainya study tour yang sempat dilarang pemerintah.
Sedikitnya ada 354 dari 487 murid kelas 8 SMPN 3 Cibinong yang mengikuti study tour Yogyakarta.