Senin, 22 Desember 2025

Soal Study Tour SMPN 3 Cibinong ke Yogyakarta, Ini Kata Disdik

- Selasa, 18 Februari 2025 | 16:43 WIB
Kasi Peserta Didik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Muchlis. (Fahriza)
Kasi Peserta Didik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Muchlis. (Fahriza)

Kaposlek Cibinong Kompol Waluyo mengatakan, kegiatan outing class di Yogyakarta ini dilakukan selama tiga hari, yakni 15-18 Februari 2025.

"Benar telah dilaksanakan kegiatan outing class dengan tujuan Yogyakarta. Adapun peserta yang mengikuti outing class dari kelas 8 sebanyak 354 orang dari 487 orang," kata Waluyo, Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga: SDN Gadog 04 Dibobol Maling, Proyektor hingga Tabung Gas Hilang

Para siswa yang ikut kegiatan di luar sekolah itu dikenakan biaya Rp1.430.000.

Program study tour ini digagas melalui kesiswaan, dengan hasil polling orang tua pada 4 Oktober 2024, hasil rapat perwakilan orang tua dan Komite sekolah pada 17 Oktober 2024, dan rapat keseluruhan orang tua pada 26 Oktober 2024.

"Kegiatan outing class tersebut di mana pihak sekolah dan pihak travel yang sudah ditunjuk komite sekolah sebagai mitra kerja yaitu Bersama Putra Trans Tour and Travel," ungkapnya.

Baca Juga: Pejabat Desa Benarkan Aksi Penusukan di Klapanunggal Gegara Persoalan Polisi Tidur

Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri telah melarang kegiatan outing school atau study tour sejak 13 Mei 2024 lalu.

Bahkan, larangan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan itu hingga saat ini belum dicabut oleh pemerintah.

SE ini keluar pasca terjadinya kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan peserta didik SMK Lingga Kencana Depok.

Belum dicabutnya SE larangan study tour ini pun dikuatkan oleh Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika saat bus rombongan SMPIT Darul Quran Mulia Gunungsindur terlibat kecelakaan di Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Dinkes Kota Bogor Bakal Bangun Gedung Dua Lantai Rp6,6 Miliar Tahun Ini, Berikut Sejumlah Fasilitasnya

Surat Edaran tersebut berisi tiga poin. Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Kecuali, bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten atau kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X