bogor-raya

Usai Disegel, Kementerian Kehutanan Bakal Panggil Pemilik Vila di Puncak Bogor yang Langgar Aturan

Minggu, 9 Maret 2025 | 21:23 WIB
Kementerian Kehutanan saat melakukan penyegelan vila di kawasan Puncak Bogor, Minggu, 9 Maret 2025. (Fahriza)

METROPOLITAN.ID - Usai melakukan penyegelan sejumlah vila di kawasan Puncak Bogor, Kementerian Kehutanan bakan memanggil pemilik vila untuk memeriksa berkas perizinannya.

"Itulah fungsi nanti kita panggil, kita adakan wawancara pemeriksaan, dia akan menyampaikan berkas-berkas ataupun dokumen-dokumen perizinan yang dipunya, nanti kita akan selidiki," ujar Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda usai melakukan penyegelan, Minggu, 9 Maret 2025.

Menurutnya, dari 15 vila dan resort di Puncak Bogor yang menjadi target, pihaknya baru melakukan penyegalan dengan memasang plang pengawasan di 4 titik.

Sisanya, akan dilanjut besok, Senin, 10 Maret 2025.

"Besok dicicil karena keterbatasan kami, sumber daya manusianya terbatas, maka itu tuh sesuai skala prioritas, tapi kami targetkan ada 15 untuk yang di DAS Ciliwung," ungkapnya .

Ia menjelaskan, 15 vila yang berstatus dalam pengawasan di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor, tidak dilpilih secara random.

Vila dan resort tersebut ditarget berdasarkan hasil dari identifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan.

"Sebenernya ini tidak dipilih secara random, tapi kita lihat berdasarkan satelit, kemudian perizinan dokumen atau data yang ada di Kementerian Kehutanan, kemudian kita tetapkan ada 15 yang kita identifikasi berada di kawasan hutan dan berada di hulu DAS Ciliwung," ungkapnya.

Setelah dipasangi plang pengawasan, pihaknya akan menunggu hasil pendalaman dari penanggung jawab vila hingga 1 bulan ke depan.

"Tergantung dari pengembangan hasil pendalaman tim kami, maksimal sebulan dalam keterangan wawancara klarifikasi dari penanggung jawab vila ini," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN melakukan insepksi mendadak atau sidak ke sejumlah vila di kawasan Puncak Bogor, Minggu, 9 Maret 2025.

Mereka juga melakukan penyegelan atau pemasangan plang pengawasan di sejumlah vila yang berdiri di atas kawasan hutan.

Direktur Penindakan Kementrian Kehutanan Rudiyanto Saraginantu mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban tata ruang serta kawasan hutan.

Halaman:

Tags

Terkini