METROPOLITAN.ID - Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN melakukan insepksi mendadak atau sidak ke sejumlah vila di kawasan Puncak Bogor, Minggu, 9 Maret 2025.
Mereka juga melakukan penyegelan atau pemasangan plang pengawasan di sejumlah vila yang berdiri di atas kawasan hutan.
Direktur Penindakan Kementrian Kehutanan Rudiyanto Saraginantu mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban tata ruang serta kawasan hutan.
Beberapa vila yang disegel juga terindikasi menjadi penyebab banjir besar.
"Dimana sebagaimana saudara-saudara ketahui bahwa dua minggu terakhir, termasuk dua hari lalu ada banjir besar, maka kita pemerintah memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan yang penggunaan lahannya ada di hulu Sungai Ciliwung, DAS Bekasi dan DAS Cisadane," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya saat ini melakukan pemasangan plang ke 15 titik vila dan resort yang berada di sekitar Cisarua di kawasan Puncak Bogor.
"Hari ini kami melakukannya di Vila Forest Hill ini adalah hulu DAS Ciliwung dan disini terdapat tujuh vila ini, termasuk kawasan hutan produksi dan selanjutnya kami telah mengidentifikasi terdapat 15 titik yang lain yang akan juga kami lakukan penertiban, dalam hal ini kita pasang plang," ungkapnya.
Rudy menduga vila vila tersebut telah melanggar ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam UU Kehutanan No 41 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa dilarang mengerjakan, menduduki kawasan hutan.
"Berdasarkan undang-undang ada 2, yang kita pakai saat itu ada UUD kehutanan no 41 tahun 1999 di pasal 50 Ayat 3 itu menyebutkan dilarang mengerjakan, menduduki didalam kawasan hutan (secara tidak sah), itu kalau kita kasih pasal 78 ayat 3 huruf a nya itu kalau dia tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas, dia (dihukum) 10 tahun (penjara) dan (denda) Rp5 miliar itu pengenaan kita," terangnya
Sementara itu, Direktur Binda Satu Kementerian ATR/BPN Rahma Julianti mengatakan, pihak vila atau resort yang saat ini telah diberikan peringatan berupa pemasangan plang masih terdapat kemungkinan untuk memperpanjang izin.
"Selama memang valid, selama berkas-berkasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seharusnya bisa diperpanjang. Balik lagi kami perlu melakukan klarifikasi dengan teman-teman pertanahan, karena memang yang menjadi kewenangan penerbitan sertifikat ini adalah kantor pertanahan," tandasnya.
Ada empat vila yang dipasangi plang peringatan, yakni Vila Forest Hills, Vila Vinus, Vila Cemara dan Vila Siporafrika,
Pihak kementerian juga masih akan melakukan sidak 11 titik lain yang terdapat di kawasan Puncak Bogor. (Iza/fin)