METROPOLITAN.ID - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan pengecekan pajak kendaraan operasional dinas di Stadion Pekansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 24 Maret 2025.
Bupati Rudy Susmanto mengatakan, pengecekan kendaraan operasional dinas ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan denda dan pengampunan pajak kendaraan bermotor.
Untuk itu, Rudy Susmanto mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan momentum pengampunan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 6 Juni 2025 nanti.
"Selagi ada momentum, yang pajaknya telat beberapa tahun diberikan pengampunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Data pajak kendaraan roda dua maupun roda empat bapak ibu sekalian di wilayah Kabupaten Bogor, mumpung ada kesempatannya supaya kita ke depan bisa tertib dalam membayar pajak," ungkap Rudy Susmanto, Senin, 24 Maret 2025.
Rudy Susmanto menjelaskan, tujuan dikumpulkannya seluruh kendaraan dinas di area parkir Stadion Pekansari ini dilakukan untuk memastikan seluruh pajak kendaraan dinas dibayarkan secara tertib serta menginventarisasi barang milik daerah.
"Pertama kami memastikan pajaknya di bayar tidak ada yang terlambat, yang kedua kita sekaligus menginventarisasi barang milik daerah yaitu kendaraan roda dua, roda empat maupun truk, sehingga yang hadir difoto siapa yang megang sebagai salah satu tindak lanjut MCP KPK," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Rudy Susmanto menemukan kendaraan dinas yang menggunakan plat nomor tahun 2023.
Namun setelah ditelusuri. kendaraan dinas tersebut telah membayar pajak, hanya plat nomornya yang belum diganti.
"Jadi plat nomornya belum diganti tapi secara pajaknya sudah berbayar, karena itu hanya kelalaian dari pihak yang membawa kendaraan dari sisi pajaknya dibayar sesuai, hanya plat nomornya menunjukan 2023 padahal sekarang sudah 2025," ungkap Rudy Susmanto.
Rudy menegaskan, jika ditemukan adanya kendaraan dinas yang belum bayar pajak, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi dan pencabutan izin pemegang kendaraan.
"Pertama tadi kami menyampaikan bahwa yang memegang kendaraan dinas yang tidak mau hadir, pemegang izin kendaraanya dicabut, jangan diberikan kendaraan dinas. Kedua apabila ada beberapa yang memang menunggak pajak berkali-kali sudah ditegur dan tidak mau tertib, kita minta BPKAD dan pemerintah daerah memberikan sanksi," tegas Rudy Susmanto. (Iza/fin)