METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diminta menyegel vila tak berizin di lereng Gunung Salak di Kecamatan Cijeruk yang menjadi salah satu penyebab bencana.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Cijeruk H Saepullah mengatakan, Pemkab Bogor harus mengikuti langkah Kementrian Lingkungan Hidup yang sudah melakukan penyegelan lahan di wilayah Cijeruk yang akan di jadikan vila.
Sebab, pembangunan vila tak berizin diduga menjadi salah satu penyebab banjir dan longsor beberapa waktu lalu.
"Langkah Pak Menteri LH itu sudah bagus, tinggal pak Bupati Bogor mengikuti langkahnya dengan menertibkan dan menyegel vila di lereng Gunung Salak yang tidak berizin. Karena vila itu salah satu penyebab hilangnya lahan resapan air," kata H.Saepullah, Kamis, 20 April 2025.
Menurutnya, bencana banjir dan longsor di kawasan Puncak Bogor, diikuti bencana di Cijeruk harus menjadi pelajaran dan perhatian.
Pemkab Bogor harus lebih tegas dalam menegakan aturan, terlebih terkait pelanggaran lingkungan.
"Pak Bupayi Bogor jangan tebang pilih, kemarin pak Menteri sudah menyegel yang besarnya. Sekarang vila vila liar yang jadi kewenangan Pemkab Bogor tugas bupati bersikap tegas," harapnya.
Salah satu Vila yang diduga belum memiliki izin berlokasi di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk.
Vila tersebut kembali beroperasi, padahal beberapa waktu lalu sempat disegel Satpol PP Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengakui jika vila tersebut belum teregistrasi.
“Sudah kami cek, (vila) atas nama Jimy Liyanto memang belum teregistrasi," singkatnya.***