"Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota berkolaborasi dan berkoordinasi bersama-sama untuk menumpas jaringan premanisme yang ada di wilayah Bogor Raya," kata Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Polres Bogor, Jumat, 9 Mei 2025.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan 108 unit kendaraan sepeda motor serta 1 unit mobil.
Dari jumlah tersebut, 82 sepeda motor merupakan hasil pengungkapan di Kabupaten Bogor.
Sepeda motor tersebut dirampas, disimpan, dan kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain atau tidak diserahkan pe pihak yang yang semestinya.
"Untuk Polresta Bogor Kota pengungkapan sejumlah 26 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat," ungkapnya.
Dari hasil operasi kolaborasi ini, pihaknya menetapkan 9 tersangka yang selanjutnya masuk dalam penyidikan.
"Kami menetapkan 9 tersangka yang telah kami tangkap dan tahan untuk diproses dipenyidikan hingga di pengadilan nanti," terang Rio Wahyu Anggoro.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, selain mengamankan kendaraan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti senjata tajam hingga satu laptop yang dipergunakan tersangka selama beroperasi.
"Disamping itu juga ada satu unit kendaraan roda empat maupun kunci sepeda motor, lima lembar STNK, satu senjata tajam jenis golok dan satu laptop merk Acer," pungkasnya.**