bogor-raya

Satpol PP Bongkar Belasan Bangunan Liar, Markas Ormas Ikut Dirobohkan

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:04 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor saat membingkar bangunan liar tak berizin di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 12 Juni 2025. (Satpol PP)

METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar 17 bangunan semi permanen tanpa izin di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 12 Juni 2025.

Pembongkaran bangunan liar tak berizin ini dilakukan di sepanjang Jalan KSR Dadi Kusmayadi hingga Jalan Cikaret.

Satu per satu, petugas Satpol PP membongkar bangunan tak berizin, termasuk markas salah satu ormas.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, pembongkaran dilakukan menindaklanjuti surat pemberitahuan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.

Pihaknya melakukan penyisiran serta ditemukan total 17 bangunan semi permanen yang berdiri tanpa memiliki izin resmi.

"Jumlah yang berhasil ditertibkan sebanyak 17 bangunan semi permanen," kata Anwar.

Dari 17 bangunan, dua di antaranya berinisiatif untuk melakukan pembongkaran secara mandiri termasuk markas milik ormas.

Selain itu, pihaknya mengamankan satu unit gerobak serta 4 terpal yang sebelumnya diletakkan di sisi jalan Setu Cikaret.

Saat proses pengangkutan puing-puing hasil penertiban, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dengan mengerahkan belasan personel.

"Pengangkutan puing-puing hasil penertiban didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup yang menurunkan 15 personel dan 3 unit truk pengangkut," pungkasnya. (Riza)

Tags

Terkini