METROPOLITAN.ID - Polres Bogor angkat bicara soal kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Gunungsindur.
Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani Lista mengatakan, pihaknya bakal memanggil terduga pelaku pemerkosaan dan saksi dalam waktu dekat.
"Penyidik akan mengundang terlapor (diduga pelaku) dan saksi," kata Ipda Yulista, Jumat, 4 Juli 2025.
Namun, ia belum merinci lebih lanjut kapan waktu pasti pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, korban dugaan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor mencari keadilan.
Polisi diharapkan bisa segera menangkap pelaku yang korbannya anak di bawah umur, berusia 15 tahun.
Pendamping korban, Khairul Imam mengaku kasus dugaan pemerkosaan ini telah dilaporkan ke Polres Bogor sejak Mei 2025.
Korban disebutnya mengalami trauma mendalam hingga depresi berat usai diperkosa dan melahirkan anak dari diduga pelaku.
Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui grup aplikasi Telegram.
Dari perkenalan itu, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kontrakan di Desa Cubadung, Kecamatan Gunungsindur.
Di sana, pelaku memaksa korban meminum minuman keras hingga akhirnya diperkosa.
"Setelah sadar, korban diancam. Difoto tanpa busana, lalu diancam kalau tidak nurut fotonya akan disebar," ujar Imam, Kamis, 3 Juli 2025.
Akibat trauma dan tekanan, korban sempat tidak berani melapor dan menuruti permintaan pelaku, hingga kejadian pemerkosaan terjadi kembali untuk kedua kalinya di tempat yang sama.
Kejadian pertama diperkirakan terjadi delapan bulan lalu, saat korban masih duduk di bangku SMP.
"Dia waktu itu hamil, masih sekolah, masih ujian. Itu yang bikin saya sedih," ungkapnya.