METROPOLITAN.ID - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di Kabupaten Bogor tergolong cukup tinggi.
Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Bogor mencatat ada 1.693 buruh atau pekerja yang terkena PHK selama tahun 2024.
Di tahun tersebut, PHK paling banyak terjadi di bulan Januari, mencapai 463 orang dan November sebanyak 214 orang.
Di tahun sebelumnya, 2023, jumlah PHK lebih banyak lagi, mencapai 2.008 orang.
Bulan Maret menjadi yang terbanyak kasus PHK dengan jumlah 398 orang, disusul bulan Juli sebanyak 390 orang.
Selama dua tahun tersebut, total ada 4.201 buruh yang terkena PHK.
Sektor industri dan industri dasar kimia menjadi penyumbang terbanyak kasus PHK dengan 654 PHK di tahun 2023 dan 727 orang di tahun 2024.
Sementara untuk tahun 2025, dalam kurun waktu lima bulan saja, angka PHK sudah berada di 500 orang.
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Bogor, Surya Kuncoro mengatakan, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) ini terbagi menjadi dua faktor, yakni internal dan eksternal.
"Kalau internal biasanya perusahaannya itu bangkrut, perusahaannya pindah, lalu ada juga PHK yang disebabkan oleh pegawainya yang membuat kesalahan mendesak, indisipliner, perusahaan merugi untuk mengurangi biaya bulannya terpaksa mengurangi pegawai," ujar Surya Kuncoro, Jumat, 25 Juli 2025.
Sementara untuk faktor eksternal, pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh daya beli masyarakat yang mengalami penurunan.
Hal ini berdasarkan hasil diskusinya dengan para Human Resource Development (HRD) perusahaan.
"Banyak sekali perusahaan yang mengeluhkan daya beli masyarakat yang rendah, produk yang mereka buat tidak terserap, sehingga keuntungan pun menurun, jadi ujung-ujungnya PHK," jelasnya.
Sementara untuk perusahaan yang bergerak di bidang ekspor, PHK juga terjadi akibat adanya konflik luar negeri.
"Kemarin juga terpengaruh perang Rusia-Ukraina, jadi mereka tidak bisa untuk menjual produknya ke Eropa," sambungnya.