METROPOLITAN.ID - Bagi warga Bogor yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu lagi repot mengantre di kantor Satpas. Kepolisian menyediakan layanan SIM Keliling di Kota Bogor hari ini.
Pada hari ini Minggu, 7 September 2025, layanan SIM Keliling di Kota Bogor mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan akan berlokasi di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran.
Program ini dihadirkan untuk memudahkan warga yang sibuk beraktivitas dan membutuhkan akses pelayanan publik yang cepat serta efisien.
Penting diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Artinya, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang di mobil keliling.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM di Satpas SIM Keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.