METROPOLITAN.ID - Informasi jadwal ganjil genap dan one way (satu arah) di kawasan Puncak, Bogor pada hari ini, Minggu, 14 September 2025.
Jalur Puncak merupakan jalur utama yang menghubungkan Jakarta dan sekitarnya dengan destinasi wisata di Bogor, Cianjur, hingga Bandung.
Pada setiap akhir pekan, volume kendaraan yang melewati jalan ini meningkat drastis, jauh melebihi kapasitas jalan yang ada.
Aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak (arah naik), sementara arus sebaliknya (menuju Jakarta) tidak terkena aturan ini.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Penginapan di Batu Karas Pangandaran, Mulai Rp200 Ribuan per Malam
Untuk periode akhir pekan ini, jadwal penerapan ganjil genap adalah sebagai berikut:
Jumat, 12 September 2025: Dimulai pada pukul 14:00 WIB.
Sabtu & Minggu, 13-14 September 2025: Dimulai lebih awal, yaitu pada pukul 06:00 WIB.
Pemberlakuan akan berakhir pada hari Minggu, 14 September 2025. Penting untuk dicatat, aturan ini beroperasi berdasarkan tanggal kalender.
Jika tanggalnya merupakan angka genap, maka hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Daerah Mana yang Paling Tinggi?
Sebaliknya, jika tanggalnya ganjil, hanya plat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan.
Mengingat hari ini adalah Minggu, 14 September 2025, yang merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap yang dapat memasuki kawasan Puncak.
Pemberlakuan aturan ini mencakup jalur dari Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, dan sebaliknya.
Petugas di lapangan juga akan melakukan pemeriksaan dari arah Cianjur untuk memastikan kepatuhan di kedua sisi jalur.