METROPOLITAN.ID - Pemerintah telah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini muncul sebagai solusi untuk memberikan kepastian status dan penghasilan bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil menembus seleksi penuh waktu.
Dasar hukum pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Melalui regulasi ini, pegawai paruh waktu diberikan hak yang sama dengan PPPK penuh waktu untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Kerusuhan Nepal Terinspirasi dari Demo di Indonesia? Ini Faktanya
Rumus Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan dua patokan utama yang dapat digunakan.
Opsi 1: Berdasarkan Penghasilan Honorer Terakhir
Gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN.
Opsi ini menjamin bahwa tidak ada penurunan pendapatan sebagai konsekuensi dari perubahan status.
Baca Juga: Ferry Irwandi Terkenal karena Apa? Viral Tantang Dukun Santet, Kini 'Diburu' TNI
Opsi 2: Berdasarkan Upah Minimum Daerah
PPPK paruh waktu juga dapat diberikan gaji sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Patokan ini meliputi dua tingkatan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Bogor?