METROPOLITAN.ID - Direktur Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan menyebut bahwa peran BUMD dalam industri air minum di Indonesia telah berubah, terutama di Kota Bogor.
BUMD sektor air minum adalah alat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya entitas bisnis.
Hal itu disampaikan Rino dalam Dalam Forum Group Discussion (FGD) Valuasi Keberadaan (Existence Valuation) BUMD Air Minum Studi Kasus: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Tinjauan Aspek Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Kebijakan, pekan lalu.
Ia mengutip informasi dari WHO atau UN Water, yang menunjukkan bahwa setiap investasi US$1 dalam sektor ini menghasilkan pengembalian US$4,3 melalui penghematan biaya kesehatan, peningkatan produktivitas, kualitas hidup, dan pendidikan.
"Hal ini menegaskan bahwa keberadaan BUMD air minum memiliki multiplier effect yang besar terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan," kata Sekretaris Perpamsi itu.
Menurut Rino, BUMD memiliki peran strategis yang signifikan dalam mengelola sumber daya ekonomi daerah untuk kepentingan umum dan mendukung pembangunan berkelanjutan daerah.
Baca Juga: BJB Kota Sukabumi Resmikan Kantor Cabang Baru di Ciaul
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ada lima fungsi utama yang dimainkan oleh BUMD dalam pengelolaan sumber daya ekonomi sebuah kota; yang pertama adalah menumbuhkan perekonomian daerah.
BUMN didirikan untuk membantu pertumbuhan ekonomi lokal dan mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Kedua, untuk mencapai manfaat umum, BUMD harus mampu menyediakan barang dan jasa berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelayanan publik harus sesuai dengan keadaan, sifat, dan potensi lokal. Ketiga, meningkatkan PAD. Salah satu sumber pendapatan daerah adalahBUMD.
Rino juga mengapresiasi upaya Universitas Pakuan, yang melakukan studi kasus Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk menilai keberadaan BUMD air minum.
Menurutnya, berdasarkan temuan ini, Perumda Tirta Pakuan memiliki kemampuan untuk meningkatkan ekonomi Kota Bogor, sesuai dengan amanat Pasal 7 Perda No 21 tahun 2019.