"Untuk itu, pentingnya komitmen seluruh kepala perangkat daerah untuk bekerja maksimal dalam pemenuhan eviden MCP dan SPI 2025," tandasnya.
Cara mengisi SPI KPK. Pertama, menerima pesan undangan resmi melalui WhatsApp dari kontak bercentang biru "SPI by KPK" atau melalui email dari spi@kpk.go.id. Subjek email akan bertuliskan "Survei Penilaian Integritas 2025".
Verifikasi identitas, pastikan bahwa nama tercantum dengan benar pada undangan dan Anda adalah pegawai yang sesuai dengan unit kerja yang dituju.
Akses tautan survei, klik tombol "ISI SURVEI" yang tertera pada pesan WhatsApp atau email yang Anda terima. Tautan tersebut akan mengarahkan Anda ke platform E-Survey resmi. Isi kuesioner, ikuti instruksi dan jawab semua pertanyaan dalam kuesioner yang disediakan. Jawaban Anda akan dirahasiakan.
Periode pengisian SPI 2025 adalah antara bulan Agustus hingga Oktober 2025. Pastikan Anda mengisinya sesuai jadwal yang ditentukan.***