bogor-raya

Wali Kota Bisa Pakai Aturan Permendagri untuk Perpanjang Masa Jabatan Tiga Direksi Perumda Tirta Pakuan

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:04 WIB
Direksi Perumda Tirta Pakuan bersama Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (Istimewa)

METROPOLITAN.ID - Masa jabatan tiga direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini berada di tangan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Keputusan akhir sepenuhnya ada pada wali kota. Ada salah satu dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan tanpa harus melalui proses seleksi ulang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor, Hanafi, mengungkapkan bahwa ketiga direksi Perumda Tirta Pakuan telah menyampaikan laporan hasil kinerja mereka kepada Pemkot Bogor sesuai dengan Rencana Bisnis (Renbis) yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Siapa Jin Dasim? Sosok Mistis yang Viral Usai Banyaknya Kalangan Artis yang Cerai, Dari Raisa hingga Deddy Corbuzier

"Sudah disampaikan keberhasilan dan sebagainya, nanti berdasar hasil itu kita akan berikan rekomendasi kepada wali kota melalui badan pengawas," kata Hanafi kepada awak media, Kamis 30 Oktober 2025.

Hanafi menjelaskan, berdasarkan Permendagri 37 Tahun 2018, apabila kinerja direksi maupun perusahaan telah melampaui target, memiliki pengelolaan keuangan yang baik serta berprestasi, maka proses seleksi dapat ditiadakan dan jabatan dapat langsung dilanjutkan.

"Melihat laporan hasil kinerja, maka tiga direksi ini bisa dilanjutkan. Dan itu dasarnya dari Permendagri 37," ujar Hanafi.

Baca Juga: Siapa itu Sena? Ini Dia Sosok ASN Virtual Ciptaan DPD RI yang Jadi Kontroversi

Meski demikian, Hanafi menegaskan bahwa keputusan untuk menunjuk kembali atau mengadakan seleksi merupakan hak prerogatif Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

"Atau bisa saja wali kota mengambil langkah seleksi. Itu hak preogratifnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta saya sebagai staff jika diminta seleksi tentu akan mempersiapkan," tuturnya.

Hanafi menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan tahapan-tahapan yang diperlukan, baik untuk penunjukan kembali maupun pembentukan tim seleksi.

Baca Juga: Apa Alasan Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier?

Lebih lanjut, jika opsi seleksi yang ditempuh, Pemkot Bogor akan membentuk tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan persyaratan standar seperti psikotes dan ijazah.

Selain itu, terdapat rencana penambahan satu posisi direksi baru, yaitu Direktur Bisnis.

Halaman:

Tags

Terkini