bogor-raya

Todongkan Airsoft Gun ke Warga, WNA Belanda Dideportasi Imigrasi Bogor

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:16 WIB
Imigrasi Bogor menindak WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bogor (Ryan/Metropolitan)

Keempatnya terbukti melakukan overstay kurang dari 60 hari dan dikenakan Pasal 78 ayat (2) UU Keimigrasian.

Sementara itu, di kawasan Perumahan Taman Victoria Sentul, petugas mengamankan seorang warga negara Yaman berinisial FKB karena melakukan overstay lebih dari 60 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3).

"Malah WNA dari Yaman ini sudah empat tahun tinggal disini, artinya sudah melebihi aturan izin tinggal yang berlaku," ujar Danil.

Pelaksanaan operasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif untuk memastikan setiap warga asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga menemukan ada kegiatan orang asing di lingkungan perusahaan. Tiga orang WNA China dan 4 orang WNA India. Tapi tidak ditemukan pelanggaran imigrasi, maka kami berikan imbauan saja," tutup dia.***

Halaman:

Tags

Terkini