Minggu, 21 Desember 2025

Todongkan Airsoft Gun ke Warga, WNA Belanda Dideportasi Imigrasi Bogor

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:16 WIB
Imigrasi Bogor menindak WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bogor (Ryan/Metropolitan)
Imigrasi Bogor menindak WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bogor (Ryan/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing alias WNA asal Belanda yang diduga mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor.

Pria berinisial EMVB diamankan petugas Imigrasi Bogor setelah melakukan aksi berbahaya dengan menodongkan senjata airsoft gun ke arah seorang karyawan toko, pada 10 Desember 2025 lalu.

Menurut Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman, aksi koboi tersebut dilakukan EMVB di tempat ia tinggal di kawasan Perumahan Bali Resort Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Dinas, Pemerintah Diminta Jadi Contoh Jaga Udara Bersih

Atas perbuatannya yang membahayakan keamanan masyarakat, WNA Belanda itu akan dideportasi sesuai dengan aturan keimigrasian pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

"Yang bersangkutan tidak melanggar aturan izin tinggal, tapi aktivitasnya mengganggu ketertiban, kami beri tindakan sesuai aturan," kata dia, kepada Metropolitan.id, Kamis 18 Desember 2025.

"Senjata itu dibeli di toko online dan dimiliki sekitar 6 bulan. Ia tinggal sendiri di Bogor dan tidak sempat menikah dengan WNI," imbuh Danil.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Dinas, Pemerintah Diminta Jadi Contoh Jaga Udara Bersih

Penindakan terhadap WNA Belanda ini merupakan bagian dari hasil Operasi Wira Waspada yang digelar selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Desember 2025.

Operasi ini dilaksanakan secara terukur dengan menyasar sejumlah lokasi strategis, mulai dari kawasan permukiman, fasilitas umum, hingga lingkungan perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor.

Danil Rachman menegaskan bahwa operasi ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan tertib hukum.

"Pengawasan orang asing tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," ujar Danil.

Amankan Enam WNA Overstay
Selain mengamankan WNA asal Belanda, Operasi Wira Waspada juga berhasil menjaring lima warga negara asing lainnya yang melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.

Di kawasan Stasiun Bogor, petugas mengamankan empat WNA India berinisial VGV, SA, SS, dan AS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X