Senin, 22 Desember 2025

Diduga Plesetin Marga Rayen Pono, Ketua MKD Tegaskan Proses Hukum Tanpa Toleransi untuk Ahmad Dhani

- Jumat, 25 April 2025 | 14:46 WIB
Musisi Rayendie Rohy Pono terhadap Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani. (Kolase)
Musisi Rayendie Rohy Pono terhadap Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani. (Kolase)

Politikus PAN tersebut juga mengingatkan, semua anggota DPR, sebanyak 580 orang, memiliki status yang setara di mata MKD.

Baca Juga: Huawei Luncurkan EV Luxeed R7 EREV, Apa Saja yang Ditawarkan?

Oleh karena itu, seluruh anggota legislatif harus menaati aturan yang diatur dalam Undang-Undang MD3.

“Harus menaati, dia sesuai dengan MD3. Jadi saya jamin itu nggak ada itu, bila perlu nanti kita panggil wartawan nanti,” ujarnya dengan tegas.

Seperti yang telah diketahui, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait pernyataan Ahmad Dhani yang diduga memplesetkan marga Pono menjadi "porno".

Baca Juga: Bubarkan Tempat Nongkrong Remaja di Cikaret Kota Bogor, Polisi Sita Sajam Celurit Besar hingga Pedang

Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya datang langsung ke kantor MKD untuk mengantarkan berkas pengaduan tersebut.

“Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X,” ungkap Rayen di kantor MKD.

Rayen Pono juga menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk keseriusannya dalam menanggapi pernyataan Ahmad Dhani yang menurutnya telah mencemarkan nama baik marga Pono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X