METROPOLITAN.ID - Kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki fase krusial.
Pihak keluarga dan kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Ammar dapat memperoleh status Justice Collaborator (JC).
Permohonan tersebut disampaikan sejak 26 November 2025, terkait peran Ammar Zoni dalam perkara dugaan peredaran narkotika golongan I di atas lima gram yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tanggal Berapa Skema WFA WFH Libur Natal dan Tahun Baru Diterapkan?
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan bahwa pengajuan tersebut telah diterima dan sedang melalui proses kajian mendalam.
"LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," ujar Sri, Jumat (05/12/25).
Syarat Ketat untuk Menjadi Justice Collaborator
LPSK menegaskan bahwa menjadi seorang Justice Collaborator tidak sekadar memberikan pengakuan. Status ini mensyaratkan kontribusi besar dalam mengungkap kejahatan narkotika yang lebih luas dan terstruktur.
Sri menjelaskan bahwa kesaksian seorang JC harus memberikan nilai strategis yang mampu membuka jalur peredaran, struktur jaringan, hingga aktor-aktor besar di balik peredaran narkotika.
"Permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku," kata Sri.
Menurutnya, standar kontribusi seorang saksi pelaku berada di tingkat lebih tinggi dibandingkan terdakwa biasa. Keterangan yang diberikan harus menjadi “kunci” untuk membongkar jaringan kejahatan secara menyeluruh.
Baca Juga: Eksklusif: Honda EV Outlier, Motor Listrik Radikal Jok Maju Sandaran Sayap
"Saksi pelaku harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar," tegas Sri.