Minggu, 21 Desember 2025

Bagaimana Cara Ammar Zoni Selipkan Ganja di Rutan Salemba? Kini Terperangkap di Lapas Nusakambangan

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Cara Ammar Zoni Selipkan Ganja di Rutan Salemba Terungkap. (Instagram/@rumpi_gosip)
Cara Ammar Zoni Selipkan Ganja di Rutan Salemba Terungkap. (Instagram/@rumpi_gosip)

 

METROPOLITAN.ID - Aktor Ammar Zoni terjerat kasus yang sama untuk keempat kalinya, mantan suami Irish Bella itu terjerat kasus narkoba. Kali ini, Ammar diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tahanan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, membenarkan adanya penyusupan narkoba ke dalam rutan. Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan cukup licik dan memanfaatkan celah saat jam kunjungan.

“Dari informasi yang kami terima, lintingan ganja itu disusupkan saat kunjungan pihak luar. Ini yang sedang kami dalami dan evaluasi sistem pengamanannya,” ujarnya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut Mashudi, barang haram tersebut diberikan saat Ammar berinteraksi dengan pihak luar tanpa sepengetahuan petugas yang berjaga.

“Petugas yang piket saat itu sedang kami mintai keterangan. Kalau ada unsur pembiaran, pasti akan dikenai sanksi.” ucapnya.

Mashudi menyebut pihaknya akan segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keamanan lapas dan rutan, terutama pada area interaksi antara warga binaan dan pengunjung.

“Kami sudah instruksikan semua kepala lapas dan rutan untuk memastikan tidak ada satu celah pun yang bisa dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba, handphone, atau barang terlarang lainnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa prosedur pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang titipan akan diperketat dengan sistem pemindaian ganda serta pengawasan CCTV di area sensitif.

Sidang Ammar Zoni Digelar 23 Oktober 2025

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst, dan tidak hanya menjerat Ammar seorang diri. Ia akan diadili bersama lima terdakwa lain, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi

Nama Ammar Zoni bukan kali ini saja dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba. Pria kelahiran 1993 itu tercatat empat kali terjerat kasus serupa.

Kasus pertama terjadi pada Juli 2017, disusul penangkapan kedua pada Maret 2023, dan ketiga pada Desember 2023. Terbaru, pada awal Oktober 2025, Ammar kembali ditangkap setelah terbukti menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba di dalam tahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X