METROPOLITAN.ID - Iwan menyebut setiap baliho, bendera, dan spanduk parpol yang terpasang di jalanan harusnya nemiliki durasi atau batas waktu pemasangan. Sehingga tak merusak estetika.
”Saya juga meilhat even partai yang memasang baliho atau bendera harusnya ada durasi waktu,” kata Iwan, belum lama ini.
Idealnya, lanjut Iwan, setiap parpol atau politsi yang memasang baliho atau spanduk mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Tak Bertaji Tertibkan Spanduk dan Baliho Partai yang Melanggar
Iwan mencontohkan pihak swasta yang taat saat memasang spanduk atau baliho di Kabupaten Bogor.
”Misal izin memasang bendera selama dua minggu. Kalau ke swasta nurut, kok. Kemarin teman saya izin dua minggu, benar langsung hilang dua minggu,” paparnya.
”Ya harus ada perohonan izin pemasangan. Saya juga orang parpol, saya ingin tidak ada subjektivitas,” sambung Iwan.
Baca Juga: Baliho Partai dan Politisi Mulai Bertebaran, Bawaslu Tak Bisa Berbuat Banyak
Dengan maraknya baliho dan spanduk parpol tersebut, Iwan mengaku akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Sehingga, spanduk, bendara, dan baliho partai bisa lebih tertib saat dipasang di simpang-simpang jalan.
”Memang sudah ada aturannya, nggak boleh memasang sembarangan. Apalagi sampai mengganggu estetika. Dan mungkin nanti akan dikoordinasikan dengan Satpol PP,” pungkasnya. (mam/run)