Senin, 22 Desember 2025

Marak Baliho dan Spanduk Partai Politik, Plt Bupati Bogor: Harusnya Ada Batas Waktu dan Izin ke Pemda

- Jumat, 24 Februari 2023 | 11:34 WIB
Plt Bupati Bogor: Harusnya Ada Batas Waktu dan Izin ke Pemda (imam marco)
Plt Bupati Bogor: Harusnya Ada Batas Waktu dan Izin ke Pemda (imam marco)

METROPOLITAN.ID - Iwan menyebut setiap baliho, bendera, dan spanduk parpol yang terpasang di jalanan ha­rusnya nemiliki durasi atau batas waktu pemasangan. Sehingga tak merusak estetika.

”Saya juga meilhat even par­tai yang memasang baliho atau bendera harusnya ada durasi waktu,” kata Iwan, belum lama ini.

Idealnya, lanjut Iwan, setiap parpol atau politsi yang me­masang baliho atau spanduk mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Tak Bertaji Tertibkan Spanduk dan Baliho Partai yang Melanggar

Iwan mencontohkan pihak swasta yang taat saat memasang spanduk atau baliho di Kabu­paten Bogor.

”Misal izin memasang bende­ra selama dua minggu. Kalau ke swasta nurut, kok. Kemarin teman saya izin dua minggu, benar langsung hilang dua minggu,” paparnya.

”Ya harus ada perohonan izin pemasangan. Saya juga orang parpol, saya ingin tidak ada subjektivitas,” sambung Iwan.

Baca Juga: Baliho Partai dan Politisi Mulai Bertebaran, Bawaslu Tak Bisa Berbuat Banyak

Dengan maraknya baliho dan spanduk parpol tersebut, Iwan mengaku akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Sehingga, spanduk, bendara, dan baliho partai bisa lebih tertib saat dipasang di simpang-simpang jalan.

”Memang sudah ada aturan­nya, nggak boleh memasang sembarangan. Apalagi sampai mengganggu estetika. Dan mungkin nanti akan dikoor­dinasikan dengan Satpol PP,” pungkasnya. (mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Sumber: Metropolitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X