Senin, 22 Desember 2025

Balada Konflik MIAH yang Tak Kunjung Usai

- Selasa, 7 Maret 2023 | 17:02 WIB
Kondisi Masjid Imam Ahmad abin Hambal beberapa waktu lalu. Kini pembangunan masijid tetsebut masih tertunda karena Pemkot Bogor meminta proses pembangunan dihentikan sementara. (Foto: Dok Metropolitan)
Kondisi Masjid Imam Ahmad abin Hambal beberapa waktu lalu. Kini pembangunan masijid tetsebut masih tertunda karena Pemkot Bogor meminta proses pembangunan dihentikan sementara. (Foto: Dok Metropolitan)

"Ketiga adalah terkait dengan pendirian rumah ibadah, dimana ketika ada rencana pembangunan rumah ibadah dan tidak terkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat dan tokoh agama setempat maka akan menjadi pemicu konflik," ujar Hasbulloh.

Penghentian pembangunan MIAH pun tak luput dari peran Wali Kota Bogor Bima Arya. Beberapa waktu lalu, Bima Arya menyebutkan jika pihaknya telah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dan melakukan pemantauan di lapangan. Dari hasil tersebut pihaknya mencermati ada potensi konflik sosial yang sangat besar terkait pembangunan MIAH.

Baca Juga: Kasus Rafael, Gaya Hedonis Anak Buah Sri Mulyani Jadi Sorotan Ketum HMS Center

“Forkopimda atas persetujuan DPRD, menyepakati, menetapkan status konflik di lokasi tersebut. Sehingga melakukan langkah-langkah yang terukur untuk menghentikan semua kegiatan dan mengikhtiarkan terjadinya islah, musyawarah untuk mufakat,” kata Bima Arya.

Ia menjelaskan jika langkah penetapan status konflik sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Tak hanya itu, menurut dia, Forkopimda juga terus mengupayakan mediasi dengan semua elemen masyarakat agar persoalan ini selesai. Sehingga warga bisa menerima, pihak pengurus masjid juga bisa berkomunikasi dengan baik dengan warga.

Baca Juga: Mengenal Sosok Raendi Rayendra: Bekerja 18 Jam dalam Sehari

Sementara itu, Herly Hermawan, kuasa hukum yang mewakili pengurus MIAH menerangkan jauh sebelum adanya keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya yang meminta penghentikan pembangunan MIAH dengan menetapkan konfik sosial, MIAH sudah berdiri sejak tahun 2001 berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang resmi dan sah yang diterbitkan oleh Walikota Bogor Nomor 645.8/SK.151 Diskim Tahun 2001 tanggal 14 Mei 2001.

Lalu pada 2016 pengurus MIAH kembali mengajukan izin untuk melakukan perluasan dan renovasi bangunan, setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku maka Walikota melalui Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP) Kota Bogor menerbitkan IMB dengan No. 645.8/264-DPMRTSP Tahun 2016, 29 September 2016.

Baca Juga: Makna dan Keutamaan Malam Nisfu Syaban Menurut Riwayat Hadits

"Selama 15 tahun berdiri tidak pernah ada penolakan dari masyarakat atau terjadinya konflik sosial di area MIAH," kata Herly.

Dalam perjalanan renovasi MIAH, Herly menduga ada sejumlah pihak yang mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menghentikan proses pembangunan. Atas desakan tersebut Bima Arya membekukan IMB atau produk hukum yang sebelumnya telah diterbitkannya. Geram dengan tindak tanduk Bima Arya, pengurus MIAH akhir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan memenangkannya.

Baca Juga: Hari Ini KPK Panggil Mantan Kepala Kantor Bea Cuka Jogyakarta Eko Darmanto

Tak sampai disitu, usai gugatan yang pertama Pemkot Bogor pun kembali mengeluarkan surat pencabutan IMB atas pembangunan MIAH. Namun hal tersebut digugat kembali di PTUN dan pengurus MIAH kembali memenangkan gugatannya.

"Terkait PTUN itu adalah pembangunan masjid karena persoalan IMB itu harus dipisahkan dengan pemahaman. Sekarang yang ditolak itu pemahamannya, silakan jalur hukum yang digunakan dong," kata Herly.

"Menolak pembangunan masjid itu pidana, kecuali kalau MIAH ini sudah ditetapkan sebagai ajaran aliran sesat dan itu harus ke pengadilan yang menyatakan itu," sambung dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X