METROPOLITAN.id - Pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hambal atau yang biasa disebut MIAH di Jalan Kolonel Achmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor hingga saat ini tak kunjung terealisasi.
Baca Juga: Mantap Ceraikan Indra Bekti, Aldila Jelita Bahas Prinsip
Hal itu lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Bima Arya meminta pembangunan MIAH dihentikan sementara, sebab dianggap memiliki potensi konflik sosial. Hal itu seiring dengan adanya penolak dari beberapa pihak.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Gandeng Bhabinkamtibmas demi Sosialisasikan Program
Bahkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor tak bisa berbuat banyak atas penghentian pembangunan rumah ibadah tersebut.
"FKUB tidak dimasukkan dalam tim penanganan konflik sosial yang dibentuk oleh Wali Kota di kasus MIAH, meski begitu saat ini FKUB mengambil peran walaupun tidak dimasukkan tim," kata Ketua FKUB Kota Bogor Hasbulloh.
Baca Juga: Razia Knalpot Bising di Seputar Istana Bogor, 40 Motor Diamankan
Menurut dia, dalam menyikapi persoalan pembangunan MIAH, FKUB kerap melakukan cipta kondisi kerukunan di lingkungan masyarakat dan penguatan peran tokoh masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pembangunan MIAH.
Hasbulloh menilai jika penghentian pembangunan MIAH bukan berdasarkan konflik keagmaan, melainkan konflik sosial seperti yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bogor beberapa waktu lalu. Bahkan ia mengklaim saat ini tidak ada konflik keagamaan yang terjadi di Kota Bogor.
"Potensi konflik Keagamaan di Kota Bogor semakin rendah, karena dipicu peningkatan Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kota Bogor. Apalagi DNA masyarakat Kota Bogor adalah masyarakat yang toleran," kata dia.
Menurut Hasbulloh, dari beberapa kejadian yang muncul di Indonesia sedikitnya ada tiga pemicu terjadinya konflik keagamaan. Yang pertama adalah pada urusan penyiaran agama, atau mengajak orang lain dalam agama tertentu, biasanya konflik terjadi ketika adanya hate speech (ujaran kebencian,red).
Lalu yang kedua dipicu aliran keagamaan, ketika suatu masyarakat tertentu sudah terbangun suatu tradisi keagamaan dengan corak aliran tertentu, kemudian ada datang pihak lain yang membawa tradisi dan doktrin yang berbeda, maka hal tersebut bisa menjadi pemicu konflik.
Baca Juga: KPU Kebupaten Bogor Bakal Evaluasi Kinerja Pantarlih Usai Ditemukan Joki