Baca Juga: Aktor Senior Ikranegara Berpulang, Ini Deretan Film yang Pernah Dibintanginya
Usai kalah di PTUN Bandung, lanjut Herly, Pemkot Bogor hingga saat ini belum menjalankan putusan pengdalian meski putusan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Bahkan putusan pengadilan tersebut kini diperkuat surat dari Menteri Sekretariat Negara yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Pemkot Bogor untuk menjalankan putusan pengadilan.
Herly juga menyebutkan jika Pemkot Bogor keliru dalam menyematkan konflik sosial dalam proses pembangunan MIAH. Sebab menurut dia, penyematan statsus konflik sosial kepada suatu wilayah ketika terjadinya kontak fisik antara pihak-pihak yang berseteru lalu terjadi eskalasi.
Baca Juga: Nyanyikan Lagu Glenn Fredly Cukup Sudah, Rahman Harus Keluar dari Panggung Indonesian Idol 2023
"Kalau pun ada penyematan status konflik sosial, Pemkot Bogor mempunyai waktu 90 hari untuk menyelesaiaknnya. Dan selama 90 hari itu tiak ada upaya dari Pemkot Bogor mengajak duduk bersama," ujar Herly.
Imbas dari rangkain peristiwa tersebut proses pembangunan MIAH menjadi mangkrak, kondisi di proyek pun menjadi terbengkalai usai lokasi tersebut di segel oleh petugas Satpol PP Kota Bogor.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Potong Rambut Yang Sesuai Dengan Bentuk Muka Untuk Wanita
Dengan terhambatnya proses pembangunan MIAH, Herly menyebutkan saat ini jamaah yang sebelumnya kerap beribadah atau melakukan kajian keagamaan di MIAH kini harus berpencar-pencar. Bahkan kajian-kajian keagamaan yang menjadi agenda rutin kini dialihkan menjadi via digital.
"Kalau kita menimba ilmu kan dimana saja, pasca kejadian ini teman-teman ada yang ikut kajian dimana-dimana bahkan sampai keluar Bogor," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Untuk Pria Memilih Tempat Kencan Yang Disukai Wanita
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC) Presiden Jokowi mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati mengambil keputusan untuk melarang pembangunan rumah ibadah. Sebab, umat beragama memiliki kebebasan untuk beribadah dan beragama.
Kebebasan memeluk agama dan beribadah ini bahkan telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2. Konstitusi ini, kata Jokowi, tidak boleh kalah oleh sebuah kesepakatan. Salah satu kesepakatan yang mungkin muncul, misalnya, sepakat tidak boleh memberi izin membangun rumah ibadah bagi pemeluk agama tertentu.
Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Ketika Usaha atau Bisnismu Sedang Sepi
"Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Dalam rapat FKUB misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita, hati-hati, menjamin itu," ujar Jokowi.
Ia mengingatkan agar semua kepala daerah mematuhi konstitusi tersebut, utamanya ketika menerbitkan instruksi setingkat wali kota atau bupati.