Senin, 22 Desember 2025

PKL Ngadu ke DPRD Lantaran Cuma Jadi 'Objek' Pemerintah, Komisi II Bilang Begini

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:25 WIB
Komisi II DPRD Kota Bogor saat menerima audiensi paguyuban PKL di Kota Bogor. (DPRD Kota Bogor)
Komisi II DPRD Kota Bogor saat menerima audiensi paguyuban PKL di Kota Bogor. (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Merasa hanya jadi objek semata oleh Pemerintah Kota Bogor, pada Pedagang Kaki Lima (PKL) menggerudug kantor DPRD Kota Bogor untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan, Jumat 19 Mei 2023.

Para PKL di Kota Bogor itu diterima jajaran Komisi II DPRD Kota Bogor. Dalam audiensi tersebut, Komisi II menampung aspirasi PKL yang selama ini merasa hanya dijadikan objek semata oleh Pemerintah Kota Bogor.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin mengatakan, berdasarkan hasil audiensi, keinginan para PKL hanya satu, yakni dianggap sebagai mitra oleh Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Sidak Proyek Revitalisasi Jembatan Otista, DPRD Kota Bogor Minta Kontraktor Tambah Pekerja

Tidak hanya sekadar objek yang awalnya didiamkan dan akhirnya digusur.

“Teman-teman dari PKL itu menginginkan mereka diorangkan, atau dijelemakeun lah bahasa Sunda-nya mah. Mereka ingin dianggap sebagai mitra, bukan obyek,” kata Jatirin.

Untuk menjadikan para pedagang PKL sebagai mitra, Jatirin menilai Pemerintah Kota Bogor harus memulai dengan membuka keran komunikasi dengan PKL saat akan dilakukan penataan kawasan.

Baca Juga: Jadi Rektor IBI Kesatuan 2023-2027, Berikut Profil Singkat Prof Dr Bambang Pamungkas, Mumpuni Bidang Akuntansi

Sebab, banyak kegiatan penataan kawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor yang berpengaruh terhadap nasib PKL.

Ia pun mengambil contoh penataan kawasan yang dilakukan di sekitaran Pasar Anyar atau Pasar Kebonkembang yang berdampak langsung kepada para pedagang PKL eksisting.

Hingga saat ini, para pedagang PKL mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi oleh Pemkot Bogor.

Baca Juga: Kajian Pembahasan Raperda Belum Siap, DPRD Kota Bogor Sentil Disperumkim

Padahal dalam anggaran yang disetujui oleh DPRD Kota Bogor melalui APBD, Pemerintah Kota Bogor berkewajiban melakukan pendampingan kepada para PKL.

“Jangan sampai anggaran yang kita keluarkan hanya untuk menertibkan dan tidak pernah melakukan penataan. Padahal bahasa Pemkot Bogor itu penataan,” tegas Jatirin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X