Selasa, 3 Oktober 2023

12 Pengendara Motor Terjaring Razia Knalpot Brong, Polisi Berlakukan Sanksi Tilang Elektronik

- Senin, 29 Mei 2023 | 10:07 WIB
Polisi razia knalpot brong dan memberikan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Polresta Bogor Kota )
Polisi razia knalpot brong dan memberikan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Polresta Bogor Kota )

METROPOLITAN.ID - Satuan lalu lintas Polresta Bogor Kota melakukan razia knalpot brong pada Minggu, 28 Mei 2023 pukul 23.00 WIB tadi malam.

RaIa berlangsung di depan Pos Baranangsiang (19-00) Kota Bogor.

Ada 12 pengendara motor yang terjaring polisi.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Berbelanja Online, Urban&Co Gratiskan Ongkir Untuk Pelanggan di Jabodetabek

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pihak dari satuan lalu lintas sebanyak 10 personel turun menertibkan kegiatan tersebut.

12 kendaraan yang terjaring diminta untuk mengantri knalpot brong nya menjadi knalpot standar di TKP.

“Yang menggunakan knalpot bising sebanyak 12 kendaraan, selanjutnya diberikan STP (STNK 9), (Sim C 1) dan (motor 1) sebagai barang bukti untuk diganti knalpot bisingnya di Unit Tilang Satuan Lantas Polresta Bogor Kota,”kata Bismo pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Barat Berpotensi Hujan di Bogor, Depok dan Bekasi sejak Pagi

Guna menimbulkan efek jera ke 12 kendaraan tersebut juga dibeerikan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Sebanyak 12  kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dilakukan penilangan secara ETLE,”tandasnya.

Selanjutnya puluhan knalpot brong yang telah diganti kemudian dipindahkan ke Mako Polresta Bogor Kota untuk nanti nya dilakukan pemusnahan secara bersamaan. (Devina Maranti)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X