Minggu, 21 Desember 2025

Anggota DPR Dede Yusuf Tolak Kebijakan ITB yang Berlakukan Pinjol Untuk Bayar Cicilan UKT

- Senin, 29 Januari 2024 | 20:17 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan ITB soal pembayaran cicilan UKT via pinjol (Dok Metropolitan )
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan ITB soal pembayaran cicilan UKT via pinjol (Dok Metropolitan )

Sebelumnya, jagat media sosial X dihebohkan oleh unggahan sejumlah akun yang menyebut ITB bekerja sama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6-12 kali.

Baca Juga: Ini Besaran UKT ITB yang Ramai Diperbincangkan Setelah Isu Pelunasan UKT Menggunakan Pinjol Mencuat di Medsos

Disebutkan ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Dana Cita, terkait hal itu. Pada poster juga dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.

Lewat keterangan tertulisnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan perihal pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil.

Naomi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester.

Baca Juga: Profil Danacita yang Jadi Mitra Pinjol ITB dalam Pembayaran UKT Mahasiswa

Kewajiban ini mengikat mahasiswa dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa.

Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori, yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi).

Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan secara penuh.

Baca Juga: Mahasiswa Tuding Kampus ITB Komersialisasi Pendidikan Setelah Viral Tawaran Pinjol Jika Tak Mampu Bayar UKT

"ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T," jelas Naomi.

Untuk metode pembayaran, kata Naomi, ITB memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga nonbank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," katanya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X