METROPOLITAN.ID - Belakangan ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penemuan sejumlah produk makanan yang meskipun telah mengklaim diri sebagai halal, ternyata mengandung unsur babi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Solo, Jawa Tengah, tepatnya pada restoran Ayam Goreng Widuran yang sempat viral di media sosial.
Restoran tersebut diketahui menggunakan lard—atau minyak yang berasal dari lemak babi—dalam proses memasak beberapa menunya.
Baca Juga: Buntut Viral Ambulans Rp200 Ribu, Polisi Kumpulkan Puluhan Sopir Ambulans di Sukabumi
Hal ini sontak memicu kegelisahan publik, khususnya umat Muslim yang merasa telah mengonsumsi makanan haram tanpa sepengetahuan mereka, bahkan mungkin selama bertahun-tahun.
Ironisnya, restoran Ayam Goreng Widuran Solo memajang label halal secara sepihak (self-claim), sehingga banyak konsumen merasa dikhianati.
Dalam ajaran Islam, mengonsumsi daging babi secara tegas dilarang, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Māidah ayat 3.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92: Laporan KNKT Buka Fakta Baru dan Langkah Perbaikan
Namun, bagaimana jika seseorang mengonsumsinya tanpa disadari atau karena tidak mengetahui kandungannya?
Menurut Abdul Aziz Muhammad Azzam dalam bukunya Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam, apabila seseorang secara tidak sengaja atau karena terpaksa mengonsumsi makanan haram, maka ia tidak menanggung dosa selama tidak ada unsur kesengajaan.
Apabila masih berada dalam mulut, dianjurkan untuk segera memuntahkannya dan membersihkan diri.
Baca Juga: Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah: Anak di Bawah Umur Diamankan, Polisi Tempuh Jalur Diversi
Namun jika sudah tertelan tanpa sepengetahuan, maka Allah SWT Maha Pengampun dan tidak membebankan dosa atas ketidaksengajaan tersebut.