Pandangan serupa juga disampaikan oleh Bagenda Ali dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali.
Ia menjelaskan bahwa konsumsi daging babi yang dilakukan tanpa mengetahui keharamannya termasuk dalam kategori kesalahan yang dimaafkan dalam Islam.
Baca Juga: Heboh Presiden AS Donald Trump Larang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing
Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku atas kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, karena lupa, atau karena dipaksa." (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, umat Muslim yang secara tidak sengaja mengonsumsi makanan mengandung babi tidak dikenai dosa.
Tindakan yang disarankan adalah membersihkan mulut dan tangan dari najis bila baru menyadari kejadian tersebut.
Namun jika peristiwa itu telah berlalu, tidak ada kewajiban khusus yang harus dilakukan, selain meningkatkan kehati-hatian di masa depan.
***