METROPOLITAN.ID - Kasus bayi tertukar di RS Sentosa, Kabupaten Bogor pada 18 Juli 2022 lalu hingga kini masih jadi sorotan.
Pihak RS Sentosa tidak bisa penuhi kompensasi yang diajukan para korban.
Juru Bicara RS Sentosa, Gregg Djako menjelaskan bahwa sebelumnya pihak RS telah mengajukan beberapa pengawasan terkait sikap tanggung jawab dari RS atas tertukarnya 2 bayi laki-laki tersebut.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Antar Anggota RAPI se Jabodetabek lewat Lomba Mancing
Penawaran yang diberikan pihak RS Sentosa berupa jaminan kesehatan dan pendidikan hingga bayi korban menginjak bangku SMA. Namun hal tersebut ditolak oleh pihak korban.
“Ya rumah sakit menyayangkan lah. Tapi berarti kita sudah tidak lagi bicara ke arah situ, kita sudah bicara ke arah hukum. Itu saja,” kata Gregg pada Minggu, 10 September 2023.
Sementara itu, dari proses hukum yang terus berjalan diketahui sebelumnya bahwa para korban juga mengajukan kompensasi terkait bentuk tanggung jawab dari RS Sentosa.
Baca Juga: Polisi Tangkap 17 Pelajar Bersajam di Alternatif Sentul
Gregg mengatakan pihaknya tidak bisa menyanggupi hal tersebut.
“Ya mereka mengajukan kompensasi yang tidak mampu dipenuhi rumah sakit. Nominal uang, tapi tidak mampu rumah sakit,” jelasnya.
Gregg juga menjelaskan alasan utama dari RS yang tidak bisa menyanggupi hal tersebut lantaran rumah sakit yang masih berstatus tipe C.
Baca Juga: Ratusan Petugas Saksi PPP Ikut Bimtek, Ini Pesan Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor Elly Rachmat Yasin
“Rumah sakit nggak punya duit. Rumah sakit Tipe C di kampung, pasiennya BPJS semua,” ujarnya.
“Dan rumah sakit ini pasien BPJS itu kan prioritas pelayanan. Jadi memang segala sesuatu fokusnya ke sana,” tambahnya.(Devina Maranti)