Senin, 22 Desember 2025

DLH Kabupaten Bogor Tutup Perusahaan yang Cemari Udara

- Rabu, 13 September 2023 | 15:43 WIB
DLH Kabupaten Bogor menindak perusahaan yang diduga mencemari udara. (Foto: Diakominfo)
DLH Kabupaten Bogor menindak perusahaan yang diduga mencemari udara. (Foto: Diakominfo)

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengehentikan operasional salah satu perusahaan di Kecamatan Klapanunggal karena diduga melakukan pencemaran lingkungan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, pihaknya telah melakukan penegakan hukum atau Gakum berupa penutupan saluran pembuangan air limbah tanpa izin atau air terkontaminasi debu batu bara dari area boiler.

Baca Juga: Update Terbaru Kondisi Korban Guru Predator Seksual di Kota Bogor, 2 Anak Alami Trauma Berat

"Selain Gakkum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif," kata dia, Rabu 13 September 2023.

"Gakkum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kabupaten Bogor," sambung dia.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Layangkan Surat Teguran ke Manajemen SPBU di Gunungsindur soal Pencemaran Lingkungan

Ia juga berharap, Gakkum dan pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

"Dengan tindakan ini kita berharap perusahaan-perusahaan dapat mentaati aturan yang berlaku terutama dalam pengelolaan LB3, polusi air dan udaranya, tidak mencemari dan menjaga lingkungan hidup Kabupaten Bogor," kata dia.

Baca Juga: Bima Arya Datangi Sekolah Guru Predator Seksual di Kota Bogor, Ini Hasilnya

Sementara itu, Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek, salah satunya di Kabupaten Bogor.

"Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, serta beberapa yang lainnya," kata Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Rasio Ridho Sani.

Baca Juga: Polsek Cileungsi Tangkap 81 Pelajar yang Terlibat Tawuran

Ia juga mengungkapkan, Tim Satgas sejauh ini juga telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi adminstrasi kepada delapan kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap sembilan kegiatan industri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X