METROPOLITAN.ID – Tak hanya di Tanah Abang Jakarta, imbas kehadiran toko online seperti TikTok Shop juga dirasakan penjual di Pusat Grosir Anggada, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sejak penjualan via TikTok Shop ramai, pedagang di Pusat Grosir Anggada mengeluhkan sepinya pembeli.
Mereka tak menampik jika semakin hari omzet penjualan kian sepi. Padahal tahun-tahun sebelumnya Pusat Grosir Anggada selalu ramai pembeli.
Baca Juga: Menakar Pentingnya Peran Perguruan Tinggi demi Tingkatkan Literasi Masyarakat
“Gara-gara Tiktok Shop omzet turun drastis, tidak hanya saya saja yang berjualan pakaian yang mengalaminya, tetapi pedagang lainnya mengalami hal serupa," ujar Septiningsih, salah seorang penjaga toko di Pusat Grosir Anggada Cibinong.
Ia juga mengatakan, saatnini hampir semua barang tersedia di TikTok Shop. Tak hanya menjual barang dengan harga murah, penjual di Tiktok Shop juga menawarkan promo yang menggiurkan.
"Harapan saya sebagai pedagang yang mengalami dampak dari Tiktok Shop inginnya Tiktok Shop ditiadakan saja," katanya saat ditemui Metropolitan.id, Sabtu 23 September 2023.
Baca Juga: Gabung PSI, KTA Milik Kaesang Diserahkan Langsung di Rumah Pribadi Jokowi
Seperti diketahui, saat ini penjualan online atau e Commerce sangat berpengaruh terhadap penjualan di pasar atau offline.
Salah satu yang disorot adalah TikTok Shop. Karena Tiktok Shop menawarkan harga yang menggiurkan dan banyaknya promo yang ditawarkan penjualnya.
Seperti gratis ongkir yang membuat para pelanggan lebih memilih belanja via aplikasi Tiktok Shop ketimbang harus datang ke toko atau pasar.
Baca Juga: Bebersih Situ Gede, Dedie Rachim Kampanyekan Kota Bogor Bebas dari Sampah
Kehadiran TikTok Shop juga dianggap menghancurkan harga pasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya yang berjualan secara offline maupun marketplace lain kalah saing hingga membuat omset turun drastis.
Pemerintah diminta segera mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).