METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Bogor menetapkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda di rapat paripurna, Selasa 7 November 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom mengatakan, disahkannya Raperda menjadi Perda merupakan bentuk kepedulian terhadap Pondok Pesantren.
"Ini bentuk kepedulian kami terhadap lembaga keagamaan, agar bisa lebih maksimal dalam memfasilitasi pondok pesantren dalam segala sektor," kata Aan Triana Al Muharom usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Juanda Dimansyah Jadi Calon Pj Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Untuk Mewakili Pejabat di Bogor
Ia menyebut, pembuatan Perda itu mengacu pada UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dimana di dalamnya ada klausul yang menyampaikan bahwa pemerintah daerah bisa memfasilitasi pondok pesantren.
"Itu terbagi kepada hal. Pertama, fasilitasi sektor pendidikannya, ini dibutuhkan untuk membantu sarana dan prasarana di pondok pesantren," papar Triana Al Muharom.
Kedua, lanjut Aan, dalam Perda tersebut juga memfasilitasi pada sektor dakwan di pondok pesantren.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor Bahas Tiga Topik Prioritas
Dimana, pemerintah daerah memfasilitasi para santri untuk memaksimalkan pengembangan keagamaan di setiap pondok pesantren.
"Santri harus difasilitasi oleh pemerintah daerah, yang akan dibuat tim fasilitasi yang dipayungi Perbup dan diberikan SK oleh Bupati," ungkapnya.
Ketiga, fasilitasi pemberdayaan di pondok pesantren. Dimana, pondok pesantren akan mendapatkan fasilitas pengembangan atau pemberdayaan untuk memaksimalkan potensi SDM.
Baca Juga: Majelis Taklim Nurul Ikhlas Cijambu Cigombong Gelar Khitanan Massal Gratis, 56 Anak Yatim Disunat
"Misal, Dinas UMKM, nanti memfasilitasi pondok pesantren dalam mengembangkan hasil UMKM mereka. Dinas pertanian, bisa mengembangkan pondok yang juga bergerak di sektor pertanian," jelas Aan Triana Al Muharom.