Minggu, 21 Desember 2025

Tak Pernah Rilis Daftar Produk Israel yang Harus Diboikot, Begini Penjelasan MUI

- Rabu, 15 November 2023 | 14:10 WIB
Boikot Produk Israel melalui BDS/gerakan tanpa kekerasan. (Jawapos)
Boikot Produk Israel melalui BDS/gerakan tanpa kekerasan. (Jawapos)

METROPOLITAN.ID - Pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 84 tahun 2023 soal haram mendukung Israel, daftar produk yang harus diboikot umat muslim bermunculan di jagat maya. 

Namun realitanya MUI hingga saat ini tidak pernah merilis daftar boikot produk Israel beserta afiliasinya sebagaimana beredar di media sosial.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Meski MUI telah mengeluarkan fatwa haram produk Israel, sejauh ini tidak ada daftar produk pro Israel yang dirilis ke publik.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Lebih Getol Kejar Setoran PAD

“MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” kata Miftahul Huda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11).

Tak hanya itu, MUI juga menegaskan bahwa produk-produk halal yang terafiliasi dengan Israel sertifikasi tidak dicabut.

"Sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Perang di Gaza Memanas, Kelompok Houthi Yaman Ancam Serang Kapal Israel di Laut Merah

Di media sosial, beredar daftar sejumlah produk pro Israel yang dilabeli gerakan boikot. Beberapa produk yang tercantum yakni produk makanan dari McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, Subway.

Lalu ada produk perawatan seperti sabun dan sampo berbagai merek, serta makanan ringan seperti Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, dan beberapa lainnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati memaparkan, produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tidak haram untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Mirip ChatGPT, Intip Fitur dan Keunggulan Microsoft 365 Copilot yang Bisa Gantikan Kamu di Meeting Kantor

Perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.

"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," kata Muti. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X