METROPOLITAN.ID - Peristiwa pelanggaran alat peraga kampanye dengan tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon' mencolok terjadi di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara pada.
Sejumlah alat peraga kampanye yang melanggar aturan ditemukan dipasang di pohon-pohon kemudian ditutup dengan tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon'.
Respons kreatif terhadap pelanggaran ini muncul ketika sekelompok orang menggunakan cat pilok memberikan label pada APK tersebut dengan tulisan tegas, "Tersangka Penusukan Pohon".
Baca Juga: Pokemon Trading Card Game dan Pokemon Stadium 2 Tersedia di Nintendo Switch Online
Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait kelompok atau individu yang bertanggung jawab atas tindakan mencolok ini.
Akan tetapi, aksi mencoret spanduk dan poster dengan pesan yang kuat mencerminkan protes dan ketidakpuasan terhadap maraknya APK yang tidak hanya melanggar aturan namun juga merusak estetika lingkungan.
Baca Juga: Ini Sosok Pria yang Ancam Tembak Kepala Capres Anies Baswedan
Pencoretan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kreativitas dalam menyampaikan ketidaksetujuan terhadap ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Harga Sembako Cabai dan Bawang Naik, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Beberkan Penyebabnya
Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi acuan, yang dengan jelas melarang pemasangan bahan kampanye di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Protes ini tidak hanya mencerminkan keprihatinan terhadap ketidakpatuhan terhadap aturan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Aborsi, ASN Kota Bogor Nggak Ditahan, Polisi : Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Akan tetapi juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kota.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat menggugah kesadaran terhadap pentingnya menaati regulasi kampanye untuk menjaga ketertiban dan estetika publik.***