METROPOLITAN.ID - Mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata.
Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Seketariat DPRD Kabupaten Bogor Ikut Monitoring Kecamatan Citeureup
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.
Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Kemenangan Timnas Indonesia Lawan Vietnam: Mainnya Bagus Sekali
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dirjen GTK juga berpesan untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa.
Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran.
Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal.
Ketika kegiatan Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diselenggarakan akhir tahun lalu, para guru yang hadir menyambut positif terobosan baru dari pemerintah ini.
Salah satunya, guru SDN Cawang 04 Jakarta Timur, Rut Pratiwi. Ia mengatakan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini.
Baca Juga: Tanggapi Isu Mundurnya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Begini Kata Presiden Jokowi
“Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat/golongan),” ujar Rut.
Rut juga menyampaikan kepuasannya bahwa SKP sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN, sehingga pengisiannya lebih mudah. “Yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan,” lanjutnya.
Selain itu, Ibu Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulungagung menyatakan bahwa pengisian SKP dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah memberikan kemudahan bagi guru.
Sebab, penilaian kinerja melalui PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus kepada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi.