METROPOLITAN.ID - Bantaran Kali Cisadane, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal alias tanpa izin.
Kepolisian Sektor atau Polsek Rancabungur Polres Bogor, melakukan pengecekan adannya tempat pembuangan sampah ilegal di.wilayah hukumnya tersebut.
"Lokasi tempat pembuangan sampah ilegal diketahui berada di bantaran Kali Cisadane Berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat, Selasa (23/04/24).
Ia menuturkan, jajarannya langsung mengecek ke TKP bersama anggota Polsek. Bahwa Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar Kali Cisadane.
"Dalam pengecekan, petugas menemukan sampah campuran organik dan nonorganik sekitar 20 ton serta satu unit alat berat jenis beko di tempat tersebut," terang Ipda Azis Hidayat kepada Metropolitan.id.
Menurutnya, pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah adalah Basri Kabuy alias Ir, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari.
Dalam keterangannya, Basri Kabuy menyebutkan bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya.
"Basri juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah. Polisi mencatat bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan," terangnya.
Ipda Azis Hidayat menyebut, hal ini berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, khususnya Kali Cisadane, serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Atas temuan ini, Polsek Rancabungur mengambil langkah-langkah kepolisian untuk mengatasi masalah.
Termasuk mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan para saksi, dan melaporkan kepada atasan.