Namun tiba-tiba sekelompok orang melemparkan batu. Korban dan temannya melarikan diri.
Baca Juga: Apple Kabarnya Segera Luncurkan iPad Gen 10 denga Harga Terjangkau
Sayangnya, pelaku berhasil menangkap korban dengan cara memukul bambu tersebut hingga terjatuh ke jalan layang. Sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri.
Pelaku kemudian membawa korban Rizki ke TKP asal, lalu dipukuli dan disiksa.
Di saat yang sama, Vina diperkosa secara bergantian oleh penyerangnya.
Baca Juga: Gagal ke Olimpiade Paris 2024, Timnas U23 Indonesia Sudah Berjuang Maksimal
Setelah dua korban meninggal, pelaku melemparkan korban ke jalan layang seolah-olah korban kecelakaan.
Ketujuh pelaku menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 setelah ditangkap polisi.
Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Saat itu, Majelis Hakim Suharno menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan dengan anak.
Pada saat yang sama, pelaku remaja lainnya diadili secara terpisah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sebaliknya, enam hari setelah kematian Vina, teman-teman Vina tiba-tiba menghubungi keluarganya dan mengundang mereka ke rumahnya.
Baca Juga: Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-ibu di Bogor jadi Tersangka, Begini Kondisi Korban
Menurut keterangan ayah Vina yang berinisial WS, teman Vina tiba-tiba kerasukan roh Vina saat bertemu lalu menceritakan kronologis kejadian penganiayaan tersebut.