METROPOLITAN.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan usul nyeleneh dimana korban Judi Online atau Judol ini masuk sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).
Usul tersebut sudah pasti menimbulkan pertentangan dari berbagai pihak, terutama para netizen yang menganggap usul itu tidak masuk akal.
Menko PMK memberikan usul tersebut saat dirinya menanggapi kasus Judi Online (Judol) yang marak dan menggerogoti masyarakat.
Terbaru adalah kasus Polwan yang bakar suaminya karena diduga kecanduan Judi Online dan kerap menghabiskan unag belanjaannya untuk main Judol.
Tetntu saja sso Muhadjir Effendy menjadi perhatian setelah usulannya mengenai korban Judol dapat Bansos tersebut.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban Judi Online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima Bansos," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Komleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Juni 2024, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta Terbaru Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suaminya, Diduga Briptu RDW Kecanduan Judi Online
Muhadjir juga mehatakan bahwa korban Judol ini berhak untuk menerima Bansos sebab apa yang dilakukan mereka bisa membuat miskin masyarakat.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatkan bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab kepada para masyarakat yang menjadi miskin sebab dari Judi Online.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto merespon usulan tersebut.
Baca Juga: Polres Purwakarta Gerebek Judi Sabung Ayam di Ciganea, 11 Orang Diciduk Polisi
Airlangga mengatakan bahwa korban Judi Online tidak akan mendapatkan fasilitas Bansos dari pemerintah sebab mereka bukanlah ojek online.
"Wah kalau judi onlien, judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," kata Airlangga lewat pernyataanya ke media pada Jum'at, 14 Juni 2024.***