Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ungkap Motif Kasus Pengeroyokan Seorang Pelajar dan Pemilik Pangkas Rambut di Sumenep, Polisi: Dendam Pribadi

- Selasa, 18 Juni 2024 | 21:32 WIB
Ilustrasi Korban Pengeroyokan (Freepik)
Ilustrasi Korban Pengeroyokan (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Ternyata ini Motif yang melatarbelaknagi sepuluh orang di Sumenep melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar dan pemilik Pangkas Rambut.

Sepuluh orang tersebut sengaja melakukan pengeroyokan kepada pelajar yang hendak potong rambut lantaran dendam pribadi.

Motif dari para pelaku tersebut disampaikan oleh Kasub-Bag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi pada Selasa, 18 Juni 2024.

Baca Juga: Seorang Pelajar dan Pemilik Pangkas Rambut Menjadi Korban Pengeroyokan di Sumenep, Polisi: Satu Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Setelah berhasil menangkap salah satu dari sepuluh pelaku pengeroyokan tersebut yakni DS, kemudian diminati keterangan terkait Motif melakukan pengeroyokan terhadap pelajar itu.

"Motif nya dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan dendam pribadi terhadap MF," kata Widiarti.

Korban yakni MF dikeroyok saat hendak memotong rambut di sebuah Pangkas Rambut di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta Hingga Tewas di Sukolilo, Pati

Namun tiba-tiba didatangi oleh sepuluh orang tersebut dan langsung menariknya keluar dari tempat Pangkas Rambut kemudian dikeryok dan dipukili.

Usut punya usut ternyata pemilik Pangkas Rambut ikut menjadi korban karena terseret ketika hendak menyelamatkan MF.

Kedua korban mendapatkan luka cukup parah dibagian kepala, bahkan LH yakni pemilik Pangkas Rambut diduga dipukul menggunakan benda tumpul d Kepalanya.

Baca Juga: Ini Dia Peran Tiga Orang Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Sukolilo, Pati

Setelah kejadian, akhirnya korban melapor tindakan pengeroyokan tersebut ke Polda Jatim, nomor laporan LP ksus tersebut yakni LP/B/05/VI/2024/ SPKT/ Polres SUmenep/ Polda Jatim.

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap polisi kemudian akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X